Kodam VI/Mlw, Babinsa Gn Steleng Hadiri Pembekalan Saksi TPS Kec. Penajam

Penajam, (oke91news.com),- Anggota Babinsa Kelurahan Gunung Steleng Koramil 01/Penajam Kodim 0913/PPU bersama Bhabinkamtibmas Bripka Danu Aditya menghadiri kegiatan Pembekalan Saksi TPS wilayah Kecamatan Penajam Kab PPU.Sabtu (10/2/2024)

Perlu diketahui bahwa,saksi Peserta Pemilu 2024 adalah orang yang mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau paslon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk pemilu Anggota DPD.

 

Seorang saksi TPS diharapkan memiliki kemahiran dalam berbicara dan menghitung. Hal tersebut dikarenakan tugas seorang saksi adalah menjaga angka suara. Selain itu, seorang saksi juga harus mengetahui dasar perhitungan suara dan rekapitulasi di TPS. Jika nantinya ada pelanggaran yang terjadi, maka saksi TPS dapat mengajukan nota keberatan.

Saksi harus menyiapkan Surat Mandat yang berisi perintah penunjukan sebagai Saksi dari Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota kepada KPPS serta meminta bukti tanda terima surat paling lambat 1 hari sebelum Pemilu; Saksi diharuskan menyiapkan kelengkapan seperti KTP dan Formulir C-6 (Surat Pemberitahuan Waktu & Tempat Pemungutan Suara) untuk dibawa pada saat bertugas.

Saksi harus membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh: Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan Calon anggota DPD untuk Pemilu anggota

(Sumber Dim 0913/PPU)