Kodam VI/Mlw, Pasi Ops Dim 0913/PPU Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII

Penajam, (oke91news.com),-Anggota Kodim 0913/PPU di bawah pimpinan Pasiops Kodim 0913/PPU Kapten Inf H.Imam S menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII tahun 2024, bertempat di Halaman Pemkab PPU Jn Prov KM 09 Nipah-nipah dan mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”, Sekda Kab PPU Drs H.Tohar pimpin upacara tersebut. Kamis (25/04/2024)

Menilik sejarah, tonggak pelaksanaan otonomi daerah diawali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995. Pemerintah pusat kala itu menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II percontohan. Akhirnya muncul Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Sekda Kab PPU menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan tema Hari Otonomi Daerah ke XXVIII ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat 5 dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.

“Bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai 7 tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat”,Pesannya.

(Sumber Dim 0913/PPU)