Penajam, (https://oke91News.com),- Anggota Babinsa Desa Giripurwa Koramil 01/Penajam Kodim 0913/PPU Sertu M. Kusaeni menghadiri undangan BPD Desa Giripurwa tentang klasifikasi Kebijakan Kepala Desa Giripurwa terkait syarat pengurusan Surat tanah baik berupa Segel maupun PT XL/ Sertifikat yang harus menyertakan foto di patok tanah dengan pemilik batas sebelahnya yang bertempat di Pendopo Kantor Desa Giriprwa Kec Penajam Kab PPU.Selasa (27/8/2024).
Kepala BPD Supoyo dalam sambutannya menyampaikan,” BPD selaku lembaga pemerintah memfasilitasi apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait persyaratan pembuatan surat tanah harus foto di lokasi bersama pemilik batas sebelahnya.
“Mari kita sepakati bersama tentang persyaratan pembuatan surat tanah untuk menghindari tumpang tindih lahan,”jelasnya.
Sementara itu, Kades Giripurwa H. Mas Habi Rudianto mengatakan,” adanya muncul persyaratan pengurusan pembuatan surat tanah harus melampirkan foto bersama orang sebelahnya di lokasi karena banyaknya tumpang tindih dan banyak orang punya surat tidak mengetahui lokasi tanahnya, dengan adanya sanggahan masyarakat mari kita sepakati bersama syarat pengurusan Surat tanah untuk menghindari tumpang tindih tanah.
Pembacaan hasil di sepakati suara terbanyak syarat pengurusan Surat tanah dengan hasil harus melampirkan foto saat minta tanda tangan batas tanpa harus foto di lokasi bersama sebelahnya.
Turut hadir dalam kegiatan antara lain,H. Mas Habi Rudianto Kades ,Sri Handayani Sekdes,Supoyo/Ketua BPD Desa Giripurwa,Sertu M Kusaeni Babinsa ,Sarpomo Kadus 1,Ketua RT se Desa Giripurwa serta Perwakilan warga masing masing RT 01 s.d 10.
(Sumber Dim 0913/PPU)